Search This Blog

Anies Sampaikan Pesan Tom Lembong: God Works In a Mysterious Way

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Anies Sampaikan Pesan Tom Lembong: God Works In a Mysterious Way
Aug 1st 2025, 12:22 by kumparanNEWS

Politisi Anies Baswedan usai menjenguk Tom Lembong usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo di Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Politisi Anies Baswedan usai menjenguk Tom Lembong usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo di Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Anies Baswedan menyampaikan pesan dari Tom Lembong yang masih menunggu pembebasan dari Rutan Cipinang setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo.

"Beliau mengatakan, Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan kepada kebenaran. Dan beliau mengatakan, God works in a mysterious way. Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga," kata Anies usai menjenguk Tom — eks Mendag yang pernah menjadi penulis pidato Jokowi semasa jadi presiden.

Menurut kuasa hukum, Tom akan dibebaskan hari ini setelah memastikan keppres pemberian abolisinya terbit.

Istri Tom Lembong, Franciska Wiharjda, tiba di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8). Foto: Febria Adha Larasati/kumparan
Istri Tom Lembong, Franciska Wiharjda, tiba di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8). Foto: Febria Adha Larasati/kumparan

Istri Tom, Franciska Widjadja, juga ikut menjenguk Tom hari ini. Ia masih berada di dalam saat Anies meninggalkan rutan.

Selama ini Anies rajin mendatangi sidang Tom untuk memberikan dukungan. Tom merupakan Tim Kampanye Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) didampingi mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) menatap ke atas usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Ertadha Sulthan/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) didampingi mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) menatap ke atas usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Ertadha Sulthan/ANTARA FOTO

Tom divonis 4,5 tahun penjara pada 18 Juli 2025 oleh PN Tipikor Jakarta meski tidak ada mens rea (niat jahat) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom kemudian mengajukan banding.

Pada Kamis, 31 Juli malam hari, Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco yang juga Ketua Harian DPP Gerindra mengumumkan bahwa Presiden Prabowo mengirimkan surat ke DPR pada 30 Juli yang isinya pertimbangan untuk memberikan abolisi pada Tom. Dasco mengatakan, DPR menyetujui permintaan Prabowo.

Media files:
01k1hzabxrmeea6g5g1br6y1mr.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar