Search This Blog

Babak Baru Kasus Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang Pariaman

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Babak Baru Kasus Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Jul 13th 2025, 08:00 by kumparanNEWS

Tampang Indra atau In Dragon, pelaku pembunuhan Nia penjual Gorengan, saat dihadiri di konferensi pers di Polda Sumbar, Kamis (16/1/2025). Foto: kumparan
Tampang Indra atau In Dragon, pelaku pembunuhan Nia penjual Gorengan, saat dihadiri di konferensi pers di Polda Sumbar, Kamis (16/1/2025). Foto: kumparan

Kasus pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18 tahun) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, memasuki babak baru.

Indra Septriaman alias In Dragon dituntut hukuman mati. Hal itu termuat dalam tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (8/7).

"Kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa," kata Ketua Tim JPU Bagus Priyonggo dikutip dari Antara, Sabtu (12/7).

Ia mengatakan tuntutan tersebut karena pihaknya menilai terdakwa telah melakukan tindakan keji, tidak berperikemanusiaan, serta sebelumnya telah dijatuhi pidana. Ia menyebutkan adapun kasus pidana yang pernah menjerat Indra yaitu terkait dengan narkotika, asusila, serta terakhir pencurian.

"Karena itu kami melakukan tuntutan maksimal," katanya.

Kata Kuasa Hukum Terdakwa

Tampang Indra atau In Dragon, pelaku pembunuhan Nia penjual Gorengan, saat dihadiri di konferensi pers di Polda Sumbar, Kamis (16/1/2025). Foto: kumparan
Tampang Indra atau In Dragon, pelaku pembunuhan Nia penjual Gorengan, saat dihadiri di konferensi pers di Polda Sumbar, Kamis (16/1/2025). Foto: kumparan

Kuasa Hukum Terdakwa, Dafriyon, menilai tuntutan JPU tersebut terlalu dipaksakan. Sebab menurut dia, semenjak awal sidang, tidak ada ada unsur-unsur pembunuhan berencana yang dilakukan kliennya.

"Yang ada itu menurut ahli forensik, yang ada itu hanya penganiayaan. Karena ada memar di tubuhnya si Nia," ujarnya.

Kata Dafriyon, menurut keterangan ahli forensik, meninggalnya NKS bukan karena tali melainkan karena ada penekanan di bagian dada. Menurutnya, fungsi dari jaksa bukan untuk menghukum tetapi menghadirkan seluruh bukti dan fakta di depan persidangan.

"Jika seandainya bukti dan fakta di persidangan itu tidak ada berarti kabur," tambahnya.

Sekilas Kasus

Petugas mengevakuasi jasad Nia Kurnia, remaja penjual gorengan di Sumbar yang dilaporkan hilang tiga hari, ternyata ditemukan terkubur, Minggu (8/9/2024). Foto: Dok. Istimewa
Petugas mengevakuasi jasad Nia Kurnia, remaja penjual gorengan di Sumbar yang dilaporkan hilang tiga hari, ternyata ditemukan terkubur, Minggu (8/9/2024). Foto: Dok. Istimewa

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia ini cukup menghebohkan. Jasadnya ditemukan terkubur kurang dari kedalaman satu meter.

Nia sehari-hari memang sebagai pedagang gorengan keliling di kampungnya. Ia menjajakan dagangan dengan membawa baki nampan.

Pada 6 September 2024, Nia tak kunjung pulang usai berdagang gorengan. Pencarian pun dilakukan warga dan tim gabungan, hingga ia ditemukan tewas terkubur, 8 September 2024.

Posisi jasad Nia tertelungkup dengan tangannya diikat dan kondisinya tanpa busana. Polisi melakukan penyelidikan dan diketahui gadis malang ini dibunuh dan diperkosa oleh In Dragon.

Proses pengerjaan dan penangkapan tersangka dilakukan selama 11 hari hingga masuk ke dalam hutan. Akhirnya, tersangka ditemukan bersembunyi di rumah kosong milik warga.

In Dragon dikepung warga dan penangkapannya berlangsung dramatis. Ia lari ke atas plafon, sementara di luar rumah, ratusan warga sudah mengepungnya.

Media files:
01jhq43b1mpsda5wr7gk645s94.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar