6 ribu kupu-kupu mati hingga 200 ekor laba-laba hidup disembinyikan di dalam koper dengan rute penerbangan internasional diamankan oleh Bea Cukai Kualanamu. Foto: Bea Cukai Kualanamu
ASL (43 tahun), pria yang menyelundupkan 6 ribu kupu-kupu dan ratusan laba-laba hingga kelabang dalam koper di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Karantina Sumut N Prayatno Ginting.
"Tersangka 1 orang dan sekarang kami terapkan wajib lapor ke Balai Karantina dan BKSDA," kata Prayatno dalam keterangannya, Jumat (13/6).
ASL tertunduk (topi abu-abu) Foto: Bea Cukai Kualanamu
Meski begitu, ASL yang merupakan WNI itu tidak ditahan.
"Jadi dalam undang-undang karantina ini memang tidak dilakukan penahanan kecuali nanti sudah masuk ke ranah BKSDA, tim Gakkum nanti" jelasnya.
Belum dirinci apakah ASL merupakan kurir atau justru pelaku utama. Hal ini masih diselidiki.
"Bisa jadi kurir, bisa jadi pemain utama, masih didalami, masih diselidiki," jelasnya.
6 ribu kupu-kupu mati hingga 200 ekor laba-laba hidup disembinyikan di dalam koper dengan rute penerbangan internasional diamankan oleh Bea Cukai Kualanamu. Foto: Bea Cukai Kualanamu
Prayatno bilang, ASL telah dua kali melakukan aksi yang sama. Sayangnya tidak dirinci lebih jauh. Yang pasti kata dia, saat beraksi pada Sabtu (8/6), ASL berencana membawa satwa ke tersebut ke Vietnam.
Kupu-kupu dari Sulawesi
Prayatno bilang, dari hasil pendalaman, kupu-kupu yang dikemas ASL dibawa dari Sulawesi. Sementara, kelabang dan laba-laba dibawa dari Kabupaten Batu Bara, Sumut.
6 ribu kupu-kupu mati hingga 200 ekor laba-laba hidup disembinyikan di dalam koper dengan rute penerbangan internasional diamankan oleh Bea Cukai Kualanamu. Foto: Bea Cukai Kualanamu
"Kupu-kupu Sulawesi, kelabang dan laba, Sumut," kata dia.
"Kalau dilihat dari cara mereka mengemas ini untuk koleksi dan mungkin dijual kepada kolektor luar negeri," sambungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar