Search This Blog

Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025
Jun 13th 2025, 14:28 by kumparanNEWS

Sejumlah kendaraan melintas dengan latar belakang gedung bertingkat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (19/8/2024). Foto: Darryl Ramadhan/kumparan
Sejumlah kendaraan melintas dengan latar belakang gedung bertingkat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (19/8/2024). Foto: Darryl Ramadhan/kumparan

Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Penghapusan denda pajak ini digelar untuk menyambut HUT ke-498 DKI Jakarta dan HUT ke-80 RI.

"Dalam rangka menyambut HUT Jakarta ke-498 dan HUT RI ke-80, penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan BBNKB kembali hadir," demikian dikutip dari akun Instagram resmi @humaspajakjakarta, Jumat (13/6).

Penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku pada periode 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Media files:
01j5pwj8a1yvwyc2zt2qtyp4nn.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar