Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 1, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb | Foto : Dok. Ist
Lampung Geh, Pesawaran –Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 1, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb, resmi mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran yang digelar pada 24 Mei 2025.
Permohonan tersebut didaftarkan dengan dasar keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025, yang menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira B dan Antonius M. Ali, sebagai pemenang Pilkada pasca PSU.
"Permohonan ini kami ajukan sebagai bentuk penegakan hukum pemilu, karena kami mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam pelaksanaan PSU," ujar Koordinator Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1, Anton Heri, dalam keterangannya.
Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum mendalilkan tiga bentuk pelanggaran serius yang menurut mereka memenuhi unsur TSM.
Anton menjelaskan, pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa pasangan calon nomor urut 2 memanfaatkan fasilitas negara, termasuk bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dan dana reses anggota legislatif, untuk tujuan kampanye terselubung.
"Bantuan alsintan dibagikan kepada kelompok tani menjelang PSU, dan dalam prosesnya disisipkan narasi dukungan kepada Paslon Nomor 2. Ini kami nilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan," jelas Anton.
Tim Hukum juga menyebutkan adanya keterlibatan sejumlah perangkat desa dan aparatur sipil negara dalam penggalangan suara untuk salah satu pasangan calon.
"Beberapa kepala desa dan ASN secara aktif mengarahkan masyarakat untuk memilih Paslon Nomor 2. Hal ini melanggar prinsip netralitas birokrasi sebagaimana diatur dalam UU ASN dan peraturan KPU," katanya.
Selain itu, Anton Tim Hukum juga menyampaikan bahwa terdapat pembagian uang tunai sebesar Rp50.000 kepada pemilih secara luas di berbagai kecamatan di Pesawaran.
"Kami memiliki saksi dan bukti dokumentasi bahwa pembagian uang dilakukan secara sistematis menjelang hari pemungutan suara, dengan tujuan memengaruhi pilihan politik masyarakat," ungkap Anton.
Ia juga menyoroti perbedaan hasil suara secara signifikan antara Pilkada awal dan PSU.
Anton menyampaikan, suara untuk pasangan Supriyanto–Suriansyah turun 34%, sementara pasangan Nanda–Antonius mengalami lonjakan suara sebesar 30% dalam PSU.
"Perubahan drastis ini terjadi hanya dalam satu kali PSU, yang disertai dengan berbagai dugaan pelanggaran. Ini menimbulkan kejanggalan serius dan patut diuji oleh Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Melalui permohonan tersebut, Tim Hukum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengambil tiga langkah konstitusional:
1. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025.
2. Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 dari kepesertaan Pilkada Pesawaran 2025.
3. Menetapkan pasangan calon nomor urut 1 sebagai pemenang Pilkada Pesawaran berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.
"Kami percaya bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi tidak akan mentolerir pelanggaran dalam proses demokrasi. Jika pelanggaran TSM terbukti, maka sesuai yurisprudensi MK, hasil pemilu harus dibatalkan," pungkasnya. (Cha/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar