Menko Polkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers terkait pemulangan warga negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) di Terminal 3 VIP Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/3/2025). Foto: ANTARA FOTO/POOL/Muhammad Iqbal
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut desk pemberantasan narkoba mengawasi 10 wilayah rawan penyelundupan narkoba.
Hal ini disampaikan Budi Gunawan saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 ton di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/6).
"Desk pemberantasan narkoba ini telah menjadi wadah sinergi dan penguatan kolaborasi koordinasi kementerian lembaga terkait di dalam memperkuat aspek-aspek pengawasan penindakan sehingga memiliki daya deteksi, daya pantau, dan daya pukul yang semakin kuat di dalam memerangi peredaran narkoba khususnya di jalur-jalur merah penyelundupan narkoba baik itu perbatasan laut, perbatasan darat, pelabuhan kecil, kawasan lainnya," kata Budi Gunawan.
Budi menyebut 10 wilayah yang jadi prioritas pengawasan desk pemberantasan narkoba yakni Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.
Ilustrasi barang bukti narkoba. Foto: kumparan
Selain itu ada empat wilayah lain di Kalimantan yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan seluruh pantai sisi barat Sulawesi.
"Setidaknya terdapat 10 titik kawasan yang jadi prioritas pengawasan desk [pemberantasan narkoba]," katanya.
"Dengan kolaborasi dan koordinasi dan sinergi yang semakin solid kita tegaskan komitmen pemerintah dan komitmen nasional di dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba," tambah Budi Gunawan.
Lebih lanjut, Budi mengatakan desk pemberantasan narkoba telah menangani 22.481 kasus narkotika sejak dibentuk pada tanggal 4 November 2024.
Dari puluhan ribu kasus tersebut, sebanyak 24.416 orang ditetapkan menjadi tersangka, 4.906 orang di antaranya direhabilitasi.
"Sejak desk ini dibentuk mulai tanggal 4 November 2024 telah menangani 22.481 kasus dengan total 24.416 tersangka dari jumlah tersebut 4.906 orang juga telah dikembalikan ke jalur rehabilitasi," katanya.
Budi mengatakan barang bukti narkotika yang disita telah mencapai kurang lebih Rp 6,6 triliun.
"Jika dikonversikan upaya-upaya ini telah menyelamatkan lebih dari 34 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," sambungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar