Kantah Sekadau melakukan koordinasi dengan BPKAD. Foto: Dok. Kantah Sekadau
Hi!Pontianak - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sekadau melakukan koordinasi lanjutan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sekadau, Jumat, 23 Mei 2025. Pertemuan ini membahas tindak lanjut hasil verifikasi berkas permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).
Koordinasi ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya, di mana Kantah telah menyampaikan bahwa sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak, diperlukan proses pengukuran terhadap bidang tanah yang dimohonkan. Proses pengukuran tersebut hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan administrasi telah dilengkapi, termasuk kelengkapan dokumen dan pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam kegiatan tersebut, hadir M. Dani Fadhlurrohman sebagai perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau dan Effendi, perwakilan dari BPKAD Kabupaten Sekadau.
Melalui koordinasi ini, diharapkan proses permohonan HGB di atas HPL dapat berjalan dengan lebih tertib, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memperkuat sinergi antar instansi dalam pengelolaan aset dan pertanahan di wilayah Kabupaten Sekadau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar