Polri memberi respons terkait ditekennya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.
Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan pihaknya siap untuk berkolaborasi dalam rangka menindaklanjuti aturan itu.
"Kita bekerja secara kolaborasi untuk saat ini," kata dia kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (22/5).
Truno menambahkan, Polri termasuk ke dalam unsur penyelenggara negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang. Maka dari itu, sudah sepatutnya Polri turut serta terlibat untuk saling menjaga dengan unsur penyelenggara lainnya termasuk kejaksaan.
Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024). Foto: Hedi/kumparan
"Semua memiliki kesinambungan yang bersifat simultan bersama-sama bagaimana menjaga," ujar dia.
"Khusus di Polri bagaimana menjaga keamanan dan ketertiban maka tentunya, dalam keamanan ketertiban melindungi mengayomi masyarakat, dan kemudian penegakan hukum, itu include masuk di bagian itu semua, menjadi bagian daripada amanah Undang-Undang," lanjut dia.
Presiden RI Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam perpres itu, jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri. Namun, belum dijelaskan secara rinci bagaimana pembagian tugas TNI dan Polri dalam penjagaan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar