Search This Blog

Perusak Makam di Yogya dan Bantul Remaja Kelas 3 SMP, Terancam 1,4 Tahun Penjara

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Perusak Makam di Yogya dan Bantul Remaja Kelas 3 SMP, Terancam 1,4 Tahun Penjara
May 20th 2025, 14:50 by kumparanNEWS

Kondisi nisan salib yang dirusak oleh orang tak dikenal di pemakaman umum (TPU) Ngentak, Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Senin (19/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kondisi nisan salib yang dirusak oleh orang tak dikenal di pemakaman umum (TPU) Ngentak, Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Senin (19/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Remaja laki-laki berinisial ANFS (16 tahun) yang merusak makam di wilayah Kotagede, Kota Yogyakarta, dan beberapa makam di wilayah Kabupaten Bantul ternyata masih kelas 3 SMP.

"Pelaku masih kelas 3 SMP. Bersekolah di salah satu SMP negeri di wilayah Bantul," kata Kapolsek Kotagede AKP Basungkawa di kantornya, Selasa (20/5).

Basungkawa mengatakan pelaku jalan kaki dari rumahnya di Pringgolayan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul ke sejumlah makam.

Perusakan pertama diawali di tempat pemakaman umum (TPU) Baluwarti di Kampung Kembang Basen, Kelurahan Purbayan, Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta pada Jumat (16/5) siang.

Di sana pelaku merusak sebuah nisan makam keramik dan empat penanda makam yang terbuat dari kayu. Lalu pada Sabtu (17/5), pelaku merusak sejumlah TPU di wilayah Bantul.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dia mengakui semua perbuatannya yang ada di wilayah Kotagede dan wilayah Bantul," katanya.

"Pengakuan sementara (perusakan dilakukan) siang semua," kata Kapolsek.

Dari pengakuannya ke polisi, ANFS adalah pelaku tunggal. Tak ada keterlibatan orang lain dalam peristiwa perusakan sejumlah makam di Kota Yogya dan Kabupaten Bantul.

"Sendiri. Dia jalan kaki (ke makam-makam). Pelaku ini kesehariannya tidak tidur di rumah. Dia jalan-jalan terus kadang tidur di mana, kadang di gubuk dan sebagainya. Pagi itu pulang ganti baju sekolah. Sekolah pun jamnya enggak mesti kadang berangkat pagi kadang berangkat siang," tuturnya.

Kondisi nisan salib yang dirusak oleh orang tak dikenal di pemakaman umum (TPU) Ngentak, Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Senin (19/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kondisi nisan salib yang dirusak oleh orang tak dikenal di pemakaman umum (TPU) Ngentak, Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Senin (19/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Merusak dengan Tangan dan Batu

Lanjut Kapolsek, pengakuan ANFS dia merusak dengan cara mematahkan nisan kayu salib dengan tangan dan merusak nisan keramik dengan batu.

"Satu nisan ada keramik dia merusaknya dengan batu yang besar. Sama (pola yang sama juga dilakukan di TPU-TPU di Bantul)," katanya.

ANFS merupakan anak yatim. Dia tinggal di rumah bersama ibu dan kakaknya.

"Tinggal bersama ibu dan kakaknya. Kakaknya ada 3 karena 4 bersaudara. Yang paling besar sudah rumah sendiri sudah keluarga. Yang 2 (kakaknya) tinggal di rumah," bebernya.

Kondisi nisan salib yang dirusak oleh orang tak dikenal di pemakaman umum (TPU) Ngentak, Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Senin (19/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kondisi nisan salib yang dirusak oleh orang tak dikenal di pemakaman umum (TPU) Ngentak, Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Senin (19/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Tak Ada Riwayat Kenakalan

Polisi menyebut tak ada riwayat kenakalan remaja maupun kejahatan jalanan yang pernah dilakukan ANFS sebelumnya. Motif perusakan nisan makam ini juga masih didalami.

"Untuk motif, masih kita perdalam, masih ada pemeriksaan-pemeriksaan, masih kita perdalami," jelasnya.

Saat ini ANFS dititipkan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) di Sleman karena masih di bawah umur.

Meski begitu ANFS tetap terancam kurungan penjara 1 tahun lebih.

"Pada pelaku, kita persangkakan pasal 179 KUHP, yaitu tindakan menodai kuburan atau merusak tanda isyarat kuburan, yang mana ancamannya 1 tahun 4 bulan (penjara)," katanya.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan ke remaja tersebut.

Diberitakan sebelumnya, ada 10 nisan di tempat pemakaman umum (TPU) Ngentak, Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul dirusak oleh orang tak dikenal.

Perusakan juga terjadi di TPU lain di Bantul yakni TPU Ironayan, Banguntapan dan TPU Jaranan, Sewon.

Kasus serupa juga terjadi di TPU Baluwarti di Kampung Kembang Basen, Kelurahan Purbayan, Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta.

Media files:
01jvk67tnxhv5pd1cs8vtr1ryx.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar