Search This Blog

Kepala PCO soal Mahasiswi ITB Ditangkap: Lebih Baik Dibina Bukan Dihukum

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kepala PCO soal Mahasiswi ITB Ditangkap: Lebih Baik Dibina Bukan Dihukum
May 10th 2025, 12:28, by Muhammad Luthfi Humam, kumparanNEWS

Kepala PCO Hasan Nasbi berbicara dalam forum diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (10/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kepala PCO Hasan Nasbi berbicara dalam forum diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (10/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office—PCO) Hasan Nasbi menanggapi soal mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (FSRD ITB) berinisial SSS yang ditangkap Bareskrim Polri atas dugaan membuat dan memposting meme Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hasan menilai sebaiknya mahasiswi itu agar dilakukan pembinaan dibanding dengan diambil langkah hukum.

"Ya kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi, tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur ya mungkin lebih baik dibina ya, karena masih sangat muda, bisa dibina bukan dihukum gitu," kata Hasan kepada wartawan di Menteng, Jakarta, Sabtu (10/5).

Menurut Hasan, meme tersebut dinilai sebagai bentuk ekspresi sebagai anak muda yang memiliki semangat tinggi. Ia mengatakan, kebebasan berekspresi tak dilarang asalkan tidak membuat kesalahpahaman di publik.

"Kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum, tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi, itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja bukan dihukum gitu," tuturnya.

Berdasarkan informasi kalangan mahasiswa ITB, penangkapan itu terjadi di kos SSS di Jatinangor, pada Selasa (6/5).

Polisi menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk mencokok mahasiswi ITB tersebut.

"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Jumat (9/5).

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE," lanjutnya.

Media files:
01jtw7kgd75ekd08ps6q731fc9.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar