Search This Blog

Kemnaker Bakal Hapus Syarat Usia hingga Good Looking di Pencarian Kerja

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemnaker Bakal Hapus Syarat Usia hingga Good Looking di Pencarian Kerja
May 25th 2025, 15:02 by kumparanBISNIS

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) di FGD bersama pengusaha tekstil di Jakarta, Senin (17/3/2025).  Foto: Dok. Kemnaker
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) di FGD bersama pengusaha tekstil di Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto: Dok. Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mempermudah para pencari kerja dengan menghapus syarat umur, penampilan menarik, hingga status perkawinan dalam pencarian kerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkap nantinya syarat usia akan dihapus. Hal ini menjadi langkah lanjutan yang dilakukan Kemnaker setelah sebelumnya juga sempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan.

"Saya berharap mitra industri kita tidak lagi memberi persyaratan kerja yang begitu berat. Jadi nanti para pencari kerja tidak lagi disyaratkan terkait umur. Umur kita akan hapus," kata sosok yang akrab disapa Noel tersebut dalam Penutupan Job Fair Kemnaker 2025 di Jakarta, Minggu (25/5).

Selain syarat usia, syarat berpenampilan menarik juga menjadi penghambat karena tergolong berat. Untuk itu syarat tersebut juga akan dihapus.

"Syarat harus good looking dan sebagainya, itu juga tidak ada, kemudian umur tidak ada juga. Kemudian pertanyaan-pertanyaan yang menjadi syarat soal sudah nikah belum nikah itu juga kita hapus," ujarnya.

Nantinya penghapusan beberapa syarat tersebut berdasarkan keterangan Noel akan ditetapkan melalui Sura Edaran. Ia juga membuka kemungkinan untuk menerapkan aturan yang lebih kuat dibanding SE dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).

Sebelumnya Menaker juga sudah mengeluarkan SE larangan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Hal ini karena praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi ini makin marak terjadi di Indonesia. Tujuannya agar pemberi kerja mendapatkan jaminan seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu tertentu.

Setelah penahanan ini, pekerja nantinya akan sulit untuk mendapatkan kembali dokumen pribadi miliknya. Yassierli melihat ini berpotensi menyebabkan terbatasnya akses pengembangan ini bagi pekerja tersebut.

Kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, pekerja tidak dapat menikmati manfaat dan fungsi ijazah yang telah dimilikinya. Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah, tidak bebas dan akhirnya bisa mengurungkan moril dan berdampak kepada kinerja dan produktivitasnya.

Media files:
01jpkpbvmbm0z48ggmvcfdqqmt.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar