Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan beberapa gerai es krim yang menjual produk mengandung alkohol. Produk itu tidak mencantumkan informasi yang jelas dalam labelnya.
Produk-produk tersebut dinilai melanggar ketentuan tentang tata niaga minuman beralkohol.
"Pada slide berikutnya kita lihat isu terkini pengawasan pangan olahan. Ada 3 hal yang kami ingin sampaikan kepada para hadirin yang terhormat yaitu tentang es krim yang mengandung alkohol," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/5).
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX dengan BPOM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
BPOM lantas membeberkan beberapa jenis es krim yang mengandung alkohol. Salah satunya Hey Nick's.
"Badan POM menemukan beberapa gerai es krim yang menjual es krim yang mengandung alkohol seperti Hey Nick's dan penjualan tersebut tidak memenuhi ketentuan dan tata niaga minuman beralkohol dan tidak ada informasi yang jelas tentang kandungan alkohol pada produk tersebut," jelasnya.
Taruna menegaskan BPOM akan mengambil langkah tegas terhadap produk-produk tersebut, termasuk meninjau ulang izin edarnya.
"Sehingga Badan POM akan melakukan tiga ulang terhadap persetujuan izin edarnya untuk produk yang mengandung alkohol agar label produk mengikuti ketentuan pengumuman beralkohol. Diperlukan review regulasi peningkatan hukum untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar