Artis Bunga Zainal Usai Jalani Pemeriksaan di Kasus Dugaan Penipuan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kuasa hukum aktris Bunga Zainal, Muhammad Zaky Rabbani, menyebut bahwa kliennya masih belum bisa mengikhlaskan kerugian yang diterima akibat kasus dugaan investasi bodong. Bunga kehilangan miliaran rupiah karena kasus tersebut.
"Sebagai manusia pada umumnya, uang sebesar itu tentu tidak ikhlas ya, itu nilai yang sangat besar, pemulihan kerugiannya sangat besar, apalagi kalau kita bicara potensi keuntungan jika uang tersebut diinvestasikan dengan benar, itu ada potensi keuntungan yang hilang," ujar Muhammad Zaky Rabbani kepada wartawan di kawasan Slipi, Jakarta Barat.
Lebih lanjut, Zaky mengatakan walau proses hukum masih berjalan, pihaknya tetap berharap ada pengembalian dana dari para pelaku terhadap Bunga.
Bunga Zainal jalani pemeriksaan tambahan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dia layangkan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
"Kami masih berharap ada upaya pengembalian. Tapi semua itu bergantung pada proses yang sedang berlangsung. Kami ikuti secara bertahap," ucap Zaky.
Zaky kemudian mengatakan, hubungan Bunga dan sang suami, Sukhdev Singh, tak goyah meskipun ia menghadapi kerugian besar. Keduanya justru saling menguatkan satu sama lain.
"Mereka saling mendukung dan saling menguatkan untuk menghadapi semua ini bersama-sama," tandasnya.
Bunga Zainal dan suaminya, Sukhdev Singh. Foto: Instagram @bungazainal05.
Terlapor dalam kasus penipuan yang dialami Bunga Zainal merupakan orang dekatnya yang berinisial CD dan SFS. Bunga pertama kali mengenal kedua terlapor pada tahun 2020 lalu di Bali.
Hubungan mereka terbilang cukup dekat saat itu. Istri Sukhdev Singh itu tak menaruh kecurigaan terhadap CD dan SFS. Hingga pada tahun 2022, Bunga menerima skema investasi yang ditawarkan CD dan SFS.
Total kerugian yang dialami Bunga pun mencapai sekitar Rp 15 miliar. Kata Bunga, di dalam nominal tersebut terdapat uang pendidikan anak-anaknya dan dana milik suaminya.
Terbaru, kasus dugaan investasi bodong yang menimpa Bunga Zainal saat ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Proses hukum pun sudah memasuki tahap persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Namun, sidang yang semestinya digelar, Selasa (27/5), kembali ditunda lantaran majelis hakim belum bisa menghadirkan terdakwa secara langsung.
Ini merupakan penundaan kedua setelah sidang sebelumnya juga urung digelar karena alasan serupa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar