Search This Blog

Berangkatkan Calon Jemaah Haji Ilegal, 2 Orang Diamankan Polres Bandara Soetta

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Berangkatkan Calon Jemaah Haji Ilegal, 2 Orang Diamankan Polres Bandara Soetta
May 7th 2025, 11:02, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Ilustrasi diborgol. Foto: Shutterstock
Ilustrasi diborgol. Foto: Shutterstock

Polres Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 2 orang dalam kasus pemberangkatan jemaah calon haji secara ilegal atau nonprosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kedua pelaku dengan inisial IA dan NF berperan sebagai penyelenggara dalam proses keberangkatan haji nonprosedural tersebut. Mereka sebelumnya berhasil memberangkatkan rombongan tahun lalu.

"Mereka ini selaku penyelenggara dan dikenal oleh para jemaah dari mulut ke mulut bahwa keduanya pernah memberangkatkan calon jemaah pada tahun 2024," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, Rabu, (7/5).

Alhasil, banyak orang yang mendaftar ke IA dan NF. Yang kemudian, para jemaah calon haji ini membayar hingga ratusan juta rupiah lebih per orang melalui PT NSMC, milik IA.

"Perusahaannya ada, tapi perusahaan itu bergerak di bidang event organizer bukan biro travel," ujarnya.

Nantinya, sesampainya di tanah suci Makkah, mereka akan mengurus surat kerja atau iqomah. Yang kemudian, ketika sudah mengantongi iqomah, para jemaah bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji.

"Jemaah ini tidak tahu kalau mereka berangkat pakai visa amil dan mengantongi atau ada mengurus iqomah, sehingga sampai di Makkah, jemaah diarahkan para pelaku untuk melakukan kepengurusan itu," ucapnya.

Yandri mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan IA dan NF selaku penyelenggara keberangkatan haji nonprosedural ini.

"Polres Bandara Soekarno Hatta telah berkoordinasi intens dengan Kementerian Agama dan menindak lanjuti ini," ungkapnya.

Keduanya dijerat Pasal 121 Jo Pasal 114 dan atau Pasal 125 jo Pasal 118A dan Pasal 19 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dengan Pasal 125 Jo Pasal 118A UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Media files:
01j7jjy03yqvrec8ftqxzpaanc.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar