Search This Blog

Polda Jabar Buka Hotline Korban Pemerkosaan Dokter Priguna, Catat Nomornya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polda Jabar Buka Hotline Korban Pemerkosaan Dokter Priguna, Catat Nomornya
Apr 13th 2025, 11:15 by kumparanNEWS

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat konferensi pers di Polda Jabar, Senin (3/3/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat konferensi pers di Polda Jabar, Senin (3/3/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Polda Jawa Barat membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pemerkosaan dokter Priguna Anugerah Pratama. Sejauh ini, dari hasil penyidikan, ada 3 orang yang pernah menjadi korban.

"Sudah kita buka hotline pengaduan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, saat dihubungi, Minggu (13/4).

Surawan mengungkapkan, masyarakat yang merasa pernah menjadi korban bisa menghubungi nomor 081385405955.

"Apabila masih ada korban silakan lapor ke Polda secara langsung atau melalui hotline, bisa juga melaporkan ke RSHS," ujarnya.

Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Priguna merupakan dokter peserta Program Pendidikan Spesialis (PPDS) di RSHS. Dia diduga telah memperkosa 3 orang, dua di antaranya merupakan pasiennya, satu korban lainnya merupakan keluarga pasien.

Priguna menggunakan modus bius untuk memperkosa korban-korbannya. Polisi menyebut ia diduga punya kelainan seksual yakni fetish terhadap orang pingsan, atau yang dikenal dengan istilah Somnophilia.

Surat izin praktik Priguna pun sudah dicabut. Ia tidak bisa praktik seumur hidup. Ia juga telah dikeluarkan dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unpad.

Media files:
01jnd6e4rz18a25cjxj7fe97yx.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar