Search This Blog

Mensesneg Masih Godok Aturan 3 Satgas Baru, Koordinasi dengan K/L

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mensesneg Masih Godok Aturan 3 Satgas Baru, Koordinasi dengan K/L
Apr 30th 2025, 10:48 by kumparanBISNIS

Prasetyo Hadi di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Prasetyo Hadi di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan progres pembentukan tiga satuan tugas (satgas) baru bentukan Presiden Prabowo sedang digodok aturan resminya.

Ketiga satgas itu antara lain Satgas PHK, Satgas Perundingan Perdagangan Investasi dan Penanganan Ekonomi dan Satgas Deregulasi Kebijakan.

"Kami menyampaikan bahwa pembentukan Satgas-Satgas tersebut belum ada Keppres-nya, karena sedang dikoordinasikan secara substansinya dengan kementerian-kementerian dan lembaga-lembaga (K/L) terkait," ucap Prasetyo Hadi dalam keterangannya, Rabu (30/4).

Prasetyo mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai satgas-satgas itu mesti dipikirkan secara matang. Sebab, berkenaan dengan peningkatan iklim investasi, dan kemudahan percepatan perizinan berusaha.

Termasuk, kata Prasetyo, pemerintah ingin sinkronisasi dengan sektor swasta di industri, termasuk serikat-serikat buruh khusus untuk Satgas PHK dalam tugas dan mitigasinya.

"Kita tidak ingin sekedar bagaimana menangani PHK di hilir, tetapi secara menyeluruh, secara komprehensif, kita pikirkan dari hulu ke hilirnya, dari sektor usahanya, maupun sektor industrinya, ini saling terkait," lanjut dia.

Sampai saat ini, pemerintah lewat kementerian terkait masih merumuskan poin-poin yang bakal diatur dalam proses deregulasi dalam rangka peningkatan iklim investasi maupun mempercepat mempermudah perizinan berusaha.

Media files:
01ja5b54w9h3t4p1459pzxkew9.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar