Search This Blog

Kemenkum Kalbar Imbau Coffee Shop Tak Sembarangan Gelar Nonton Bareng

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemenkum Kalbar Imbau Coffee Shop Tak Sembarangan Gelar Nonton Bareng
Apr 4th 2025, 12:02, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Kakanwil Kemenkum Kalbar, Jonny P Simamora. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
Kakanwil Kemenkum Kalbar, Jonny P Simamora. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora mengimbau coffee shop yang ada di Kalbar tak sembarangan menggelar nonton bareng. Imbauan ini disampaikan usai ditetapkannya tujuh coffee shop sebagai tersangka pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) karena telah melakukan nonton bareng (nobar) Liga Inggris tanpa izin.

"Penting bagi seluruh pihak dalam aktivitas, utamanya yang bertalian dengan ekonomi baik usaha besar maupun usaha kecil untuk dengan sungguh-sungguh memperhatikan hak kekayaan intelektual dalam setiap barang atau jasa yang ditransaksikan, pengusaha tentunya tidak luput dari kewajiban menghormati hak kekayaan intelektual para pihak. Sehingga dalam kasus ini, khusus untuk pengusaha coffee shop agar tidak sembarangan menayangkan pertandingan dan mengadakan nonton bareng. Karena jika tidak mendapat izin dari pemegang lisensi tayang, makan akan melanggar HAKI," ungkap Jonny saat dihubungi Hi!Pontianak.

Terkait pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) yang dilakukan tujuh coffee shop di Kalbar tersebut, Jonny bilang proses penanganannya dilakukan Direktorat Penindakan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

"Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat pada prinsipnya mendukung upaya penegakan penghormatan dan pemanfaatan KI di wilayah Kalbar, apabila pada waktunya diperlukan kami siap memberikan dukungan untuk.menuntaskan penanganan kasus ini," tambahnya.

Media files:
01jqzjphz4zdvqhrvya0ez19wa.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar