Search This Blog

Kapolres Jaktim Pastikan Penyelidikan Kematian Mahasiswa UKI Sudah Maksimal

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kapolres Jaktim Pastikan Penyelidikan Kematian Mahasiswa UKI Sudah Maksimal
Apr 26th 2025, 12:20, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Polres Jakarta Timur menegaskan penyelidikan kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko (21 tahun), telah dilakukan dengan maksimal dan transparan.

"Penyelidik Polrestro Jaktim telah melakukan press conference pada tanggal 24 April 2025 dan sudah menyampaikan/menyajikan hasil kinerja secara maksimal dari penyelidik Polrestro Jaktim pada tahap penyelidikan secara transparan," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dalam keterangannya, Sabtu (26/4).

Dia menjelaskan, kepolisian telah melibatkan sejumlah ahli dalam penyelidikan terkait penyebab kematian Kenzha. Sebanyak 47 orang saksi juga telah diperiksa.

"Hal itu berarti bahwa penyelidik Polrestro Jaktim telah melakukan upaya hukum secara maksimal pada tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana. Pada akhirnya penyelidik Polrestro Jaktim berkesimpulan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana,"Kombes Nicolas Ary Lilipaly

Terkait keluarga yang merasa tak puas, Nicolas mengaku tidak mempermasalahkan, bahkan saat pihak keluarga melaporkannya ke Divisi Propam Polri.

"Maka itu menjadi hak mereka untuk melaporkannya kepada pihak Propam Polri. Nanti pihak Propam Polri yang akan menindaklanjuti laporan mereka tersebut, apakah penyelidik Polrestro Jaktim sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum dan SOP yang berlaku atau tidak," katanya.

Dia pun kembali menegaskan bahwa kepolisian dalam kasus ini sudah bertindak profesional.

"Kami tegaskan di sini bahwa Penyelidik Polrestro Jaktim dalam menangani kasus tewasnya "KEW" dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan," tutupnya.

Konferensi Pers Polres Jakarta Timur Kasus Mahasiswa UKI, di Polres Jakarta Timur, Kamis (24/4). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Konferensi Pers Polres Jakarta Timur Kasus Mahasiswa UKI, di Polres Jakarta Timur, Kamis (24/4). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Timur menutup penyelidikan kasus kematian Kenzha, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang tewas di area kampus pada 4 Maret 2025.

Berdasarkan metode Scientific Crime Investigation, polisi menyatakan Kenzha meninggal karena tertimpa pagar setelah terjatuh ke selokan kering, akibat minum minuman beralkohol. Tidak ada indikasi penganiayaan.

"Sesuai dengan hasil upaya maksimal penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyelidik Polres Metro Jakarta Timur dengan ini kami nyatakan bahwa kasus ini akan kami hentikan," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Mapolres Jaktim, Kamis (24/4).

Nico menjelaskan apa yang terjadi pada malam nahas itu.

Pada Selasa malam, 4 Maret 2025 sekitar pukul 19.50 WIB, sekuriti kampus melaporkan keributan di Taman Perpustakaan UKI Kramat Jati.

Kenzha yang minum minuman keras bersama rekan-rekannya di area "payungan tengah" dibubarkan petugas keamanan.

Dalam keadaan mabuk, ia berteriak sambil menggoyang pagar pembatas. Pagar tersebut roboh, menimpa Kenzha hingga ia jatuh ke selokan kering. Sekuriti segera mengevakuasi dan membawa Kenzha ke IGD Rumah Sakit UKI, namun dokter jaga menyatakan ia telah meninggal dunia.

Kapolres Nicolas mengungkapkan, penyidik telah memeriksa total 47 saksi, yaitu:

  • Mahasiswa UKI (26 orang) EFW, PAG, KRS, KTT, JA, ASK, DYP, LMH, YAZ, RCV, SP, DNL, YAS, SFA, JSS, TY, GSS, HCL, BL, JAH, MDR, STC, AF, R, TMP

  • Sekuriti kampus (8 orang) KAF, RI, WS, SN, WDS, FDS, MHA, AJW

  • Tenaga medis/Manajemen RS UKI (7 orang) GFS, LDH, FIP, DRS, AS, ABF, NMP

  • Staf rektorat UKI (3 orang) REEN, IVRS, IN

  • Keluarga korban (1 orang) PTT

  • Driver kampus (1 orang) HAR

  • Penjual minuman keras (1 orang) RHS

Penjelasan Dokter Forensik

Konferensi Pers Polres Jakarta Timur Kasus Mahasiswa UKI, di Polres Jakarta Timur, Kamis (24/4). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Konferensi Pers Polres Jakarta Timur Kasus Mahasiswa UKI, di Polres Jakarta Timur, Kamis (24/4). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Selain pemeriksaan saksi, tim juga melibatkan ahli kedokteran forensik, kimia‑biologi, fisika‑komputer forensik, dan ahli hukum pidana.

Dokter Forensik Polri, Dr Arfiani Ika Kusumawati, yang melakukan autopsi pada 5 Maret 2025, menyebutkan ada beberapa luka pada tubuh Kenzha.

"Memang ditemukan adanya luka terbuka pada kepala disertai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam. Terdapat luka-luka lecet pada kedua anggota gerak bawah serta memar-memar pada bahu, dada dan kedua anggota gerak atas akibat kekerasan tumpul," ujarnya.

Dalam pemeriksaan toksikologi, ditemukan kadar alkohol yang cukup tinggi pada lambung Kenzha sebesar 1,57%.

"Alkohol yang dikonsumsi oleh korban itu kan ditemukan dosisnya sangat tinggi di lambung tapi dosisnya sangat rendah di darah. Itu berarti korban tersebut mengkonsumsi alkohol yang dalam jumlah besar yang dia menurunkan kesadarannya," ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi, hasil autopsi, dan rekonstruksi di lokasi, Ia menyimpulkan Kenzha tewas akibat kelalaiannya sendiri; tertimpa pagar setelah kehilangan keseimbangan dalam kondisi mabuk.

"Alkohol tidak menjadi penyebab kematian secara langsung. Namun, berperan sebagai faktor kontribusi yang mempercepat terjadinya kematian melalui mekanisme penurunan kesadaran yang memungkinkan terjadinya hambatan pernafasan akibat posisi tubuh tertentu atau kita sebut dengan asfiksia postural," jelasnya.

Demikian disimpulkan bahwa unsur penganiayaan bersama-sama, penganiayaan biasa, maupun kelalaian yang mengakibatkan kematian dianggap tidak terpenuhi.

"Pada saat dia posisi terjatuh ditambah lagi pengaruh alkohol, ditambah lagi ternyata ketika beliau terjatuh ada luka di kepala yang tadi saya sebutkan memang ada luka terbuka, tapi kalau luka tersebut berdiri sendiri itu tidak menyebabkan kematian," kata dia.

Media files:
01jf9gkk3qe9773wg4neajhh6w.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar