Search This Blog

3 Polisi Polda Jateng Pelaku Pungli Rutan Tak Dipecat, Cuma Kena Sanksi Etik

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
3 Polisi Polda Jateng Pelaku Pungli Rutan Tak Dipecat, Cuma Kena Sanksi Etik
Apr 25th 2025, 14:25, by M. Rizki, kumparanNEWS

Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock

Tiga polisi, yang melakukan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jateng, tidak dipecat.

Ketiganya yakni Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU. Mereka hanya diberikan sanksi disiplin.

"Iya ketiga polisi tersebut hanya disidang disiplin. Kalau sidang disiplin tidak ada PTDH (pemecatan)," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Jumat (25/4).

Ia menyebut, ketiganya mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji, mutasi bersifat demosi, dan penempatan khusus selama 30 hari.

"Hanya disidang disiplin karena mereka melakukan pelanggaran standar operasional prosedur dalam tugasnya," jelas dia.

Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Artanto memastikan pihaknya akan menindak seluruh anggota yang bermasalah. Ketiga oknum polisi itu juga akan menjalani sidang disiplin dalam waktu dekat.

"Sidang itu juga sudah menjadi suatu pembelajaran yang sangat kuat bagi anggota. Segara kami lakukan," kata Artanto.

Kasus ini terungkap setelah seorang eks tahanan di rutan Polda Jateng berinisial Z mengaku harus membayar sejumlah uang untuk "hidup enak" di dalam tahanan, untuk keluar dari sel atau bermain ponsel.

Mantan tahanan itu diminta membayar kamar tahanan sebesar Rp 1 juta. Tahanan diperbolehkan keluar dari sel dari pukul 16.00-19.00 WIB namun membayar uang sebesar Rp 25 ribu. Ia juga menyebut, polisi bisa mendapatkan uang tiap hari sebesar Rp 5 juta dari para tahanan.

Media files:
dir3au9xlfvl9rnalaxp.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts