Search This Blog

Pemkab Bolmong Terbitkan Edaran Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Hari Raya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemkab Bolmong Terbitkan Edaran Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Hari Raya
Mar 30th 2025, 12:09, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita

Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusra Alhabsyi.
Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusra Alhabsyi.

BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/INSPT/01/47/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya jelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi ini, menegaskan bahwa pejabat daerah dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatannya.

Dalam edaran tersebut, Bupati Yusra Alhabsyi menegaskan bahwa penerimaan gratifikasi dapat berimplikasi hukum. Oleh karena itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bolmong diimbau untuk menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan mereka.

Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, menyebutkan perlu ada pengingat kepada seluruh pihak, agar tidak ada lagi budaya-budaya yang tidak baik di lingkungan pemerintahan.

"Kita sama-sama berikhtiar untuk menuju ke arah yang lebih baik," kata Yusra.

Adapun poin dalam Surat Edaran tersebut adalah:

  1. Larangan Menerima Gratifikasi

  2. Kewajiban Melaporkan Pemberian Jika tak Dapat Menolak

  3. Larangan Meminta Sumbangan

  4. Menjaga independen dalam pelaksanaan tugas

  5. Sosialisasi dan Pengawasan

  6. Sanksi bagi Pelanggar

Surat edaran ini sendiri ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, serta pimpinan perusahaan dan asosiasi di Kabupaten Bolaang Mongondow.

"Kami berharap agar semua mematuhi aturan atau ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yusra kembali.

Penulis: Rama Fatah

Media files:
01jqjq7q4n9yrafvk2jtdgy8dg.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar