Search This Blog

Pemda DIY Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemda DIY Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Mar 17th 2025, 14:47, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Sekda DIY Beny Suharsono di kantornya, Senin (2/12/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sekda DIY Beny Suharsono di kantornya, Senin (2/12/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pemda DIY melarang ASN mudik menggunakan mobil dinas. Meski tak ada surat edaran khusus soal larangan ini, ASN diminta menaati.

"Kalau mobil dinas tidak ada edaran pun (SE) tidak boleh digunakan untuk mudik," kata Sekda DIY Beny Suharsono di Kepatihan Pemda DIY, Senin (17/3).

Beny meminta ASN tak ngeyel tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik. Apalagi mobil dinas digunakan hingga luar kota.

"Dipastikan tidak boleh. Tidak usah ngeyel, ora (tidak) ngeyel wae tak sanksi apalagi ngeyel," bebernya.

WFA Bagi ASN

Sementara soal work from anywhere (WFA) bagi ASN, Beny mengatakan WFA akan diterapkan sesuai aturan akan tetapi sifatnya fungsional.

"Akan kami berlakukan ada WFA tetapi betul-betul fungsional," katanya.

Fungsional dilakukan agar pelayanan kepada publik tidak terganggu. Sektor pelayanan publik tetap akan WFO atau ngantor.

"Nggak mungkin to kalau praktik pakai anywhere. Jadi tetap fungsional. Tapi yang lain seperti di biro-biro bisa dilakukan anywhere. Insyaallah hari ini akan saya keluarkan edaran itu," pungkasnya.

Sebelumnya, untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi beberapa instansi dan sektor tertentu, khususnya ASN dan pekerja BUMN. WFA saat mudik Lebaran diterapkan pada 24-27 Maret.

Media files:
01je30m9vdqv3758bs1vxpx5es.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar