Mar 10th 2025, 11:19, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Pengacara Hasto Kristiyanto mengaku siap menghadapi 12 jaksa KPK dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perdana Hasto dijadwalkan bakal digelar pada 14 Maret 2025.
"Tidak masalah ya, tidak masalah kalau menyiapkan berapa banyak Jaksa penuntut umum, karena yang kita uji ini kan fakta ya," kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Menurut Ronny, ada banyak pihak pula yang menawarkan diri untuk masuk sebagai kuasa hukum Hasto.
"Pentingnya juga kita melihat perkara itu dari kualitasnya, bukan kuantitas. kualitas itu bicara soal bukti, saksi dan lainnya. Jadi, kalau kami dari tim hukum siap menghadapi," ujar Ronny.
Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang praperadilan melawan KPK terkait kasus dugaan suap, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Banyak sekali kawan yang menawarkan diri untuk ikut membantu di persidangan yang secara lawyer profesional akan bergabung juga, nanti kita akan sampaikan siapa saja tim yang akan ikut berjuang bersama untuk membela Sekjen PDIP Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto," sambungnya.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dihadirkan saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dia sempat mengajukan praperadilan atas status tersangka tersebut. Namun PN Jaksel tidak menerima permohonan tersebut.
Sebab, Hasto mengajukan gugatan atas dua status tersangka itu dalam satu permohonan. Menurut Hakim, seharusnya diajukan dalam dua permohonan.
Oleh karena itu, Hasto kemudian mengajukan kembali praperadilan dalam dua permohonan. Sidang perdana seharusnya digelar pada awal Maret 2025. Namun, karena KPK selaku Termohon tidak hadir, sidang kemudian ditunda pada 10 dan 14 Maret 2025.
Pada 6 Maret 2025, KPK melimpahkan pokok perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perdana bakal digelar pada 14 Maret 2025.
Adapun sesuai ketentuan, praperadilan akan gugur bila pokok perkara sudah mulai disidangkan. Hal itu yang menjadi protes pengacara Hasto. Sebab, KPK dinilai mengulur waktu dengan menunda sidang praperadilan agak bisa melimpahkan perkara.
Namun, KPK membantah hal tersebut. Sebab, proses hukum praperadilan dengan pokok perkara disebut dilakukan dalam koridor yang berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar