Mar 16th 2024, 19:28, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak
Hi!Pontianak - Polresta Pontianak akan menggelar razia gabungan serta menerapkan jam malam di Kota Pontianak bagi anak di bawah umur. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kelompok remaja yang melakukan tawuran serta keributan dengan membawa senjata tajam.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengatakan anak-anak di bawah umur akan dibatasi aktivitas di luar rumah hingga pukul 21.00 WIB.
"Kita akan lakukan razia gabungan, dan akan kita berlakukan jam malam dibatasi jam 21.00 sudah ada di rumah belajar. Kita akan laksanakan ini agar ada perubahan," kata Adhe usai rapat koordinasi Harkamtibmas anak berhadapan dengan hukum di wilayah Kota Pontianak, Jumat, 15 Maret 2024.
Adhe menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada anak-anak yang melakukan tindak pidana. Misalnya membawa senjata tajam bisa dikenakan undang-undang darurat dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
"Lalu bilamana ada tindakan pidana lain pun juga dapat diterapkan pasal sesuai perbuatannya," ucapnya.
Selain itu, anak-anak di bawah umur yang kedapatan akan tawuran juga akan diberikan berbagai sanksi sosial lainnya, salah satunya digunduli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar