Search This Blog

Jadwal Pelaksanaan PSU Pilkada 2024: Tak Ada Kampanye Akbar

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jadwal Pelaksanaan PSU Pilkada 2024: Tak Ada Kampanye Akbar
Mar 10th 2025, 11:47, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Suasana rapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri membahas Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada pasca putusan MK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Suasana rapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri membahas Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada pasca putusan MK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, untuk membahas persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Teknis pelaksanaannya pun digodok.

KPU menjelaskan, putusan MK untuk PSU di 24 daerah sudah dipetakan sesuai dengan tenggat waktu yang sebagaimana amar putusan MK mulai dari yang 30, 45, 60, 90 hingga 180 hari sejak putusan dibacakan.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengatakan mekanisme pendaftaran atau penggantian pasangan calon masih sama seperti Pilkada lalu.

"Pendaftaran calon atau penggantian calon KPU melakukan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, perbaikan administrasi, pengumuman dan memberikan kesempatan kepada masyarakat atas masukan dan tanggapan tersebut," kata Idham di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3).

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dan RDP dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dan RDP dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Usai proses pendaftaran atau penggantian calon, KPU daerah akan melanjutkan dengan proses pengundian nomor urut sesuai daerah yang harus diganti dan dikocok ulang nomor urutnya.

Idham melanjutkan, adapun dalam PSU ini KPU akan memedomani amar putusan MK khususnya dalam masa kampanye debat publik yang hanya digelar satu kali.

"KPU Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan 1 (satu) kali debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing pasangan calon sebelum melaksanakan pemungutan suara ulang dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran," ujarnya.

Selain itu, KPU juga mengatur dalam PSU tidak akan ada kampanye akbar. Tapi, pemasangan alat peraga dan sebagainya masih tetap diperbolehkan.

"Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi," kata dia.

Sementara itu, Idham menjelaskan, untuk jadwal menuju pencoblosan telah dimulai pada 4 Maret.

Penetapan calon dan pengambilan nomor urut diusulkan KPU dilakukan pada Minggu 23 Maret. Namun hal ini masih menyesuaikan tenggat waktu yang diberikan MK.

Idham juga menggambarkan usulan PSU di wilayah berdasarkan tenggat waktu tersebut. Berikut daftarnya:

Simulasi waktu PSU Pilkada 2024. Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Simulasi waktu PSU Pilkada 2024. Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Tenggat Waktu 30 Hari (Sabtu, 22 Maret 2025)

PSU sebagian wilayah:

Usulan jadwal PSU Pilkada 2024 dari KPU. Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Usulan jadwal PSU Pilkada 2024 dari KPU. Foto: YouTube/ TVR Parlemen
  • Kabupaten Barito Utara

  • Kabupaten Magetan

  • Kabupaten Bangka Barat

  • Kabupaten Siak

Tenggat Waktu 45 Hari (Sabtu 5 April 2025)

PSU semua wilayah:

  • Kabupaten Bengkulu Selatan

PSU sebagian wilayah:

  • Kabupaten Buru

  • Kota Sabang

  • Kabupaten Banggai

  • Kabupaten Bungo

  • Kabupaten Pulau Taliabu

Idham menjelaskan khusus untuk Kepulauan Talaud tidak dilakukan pada 4 April melainkan pada Rabu, 9 April 2025. Alasannya melihat populasi jumlah pemilih.

Tenggat Waktu 60 Hari (Sabtu 19 April 2025)

PSU semua wilayah:

  • Kota Banjarbaru

  • Kabupaten Pasaman

  • Kabupaten Tasikmalaya

  • Kabupaten Empat Lawang

  • Kabupaten Serang

  • Kabupaten Kutai Kartanegara

  • Kabupaten Gorontalo Utara

  • Kabupaten Parigi Moutong

Tenggat Waktu 90 Hari (Sabtu 24 Mei 2025)

PSU semua wilayah:

  • Kabupaten Mahakam Ulu

  • Kabupaten Pesawaran

  • Kota Palopo

Tenggat Waktu 180 Hari (Rabu, 6 Agustus 2025)

PSU semua wilayah:

  • Kabupaten Boven Digoel

  • Provinsi Papua

Usulan jadwal PSU Pilkada 2024 dari KPU. Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Usulan jadwal PSU Pilkada 2024 dari KPU. Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Media files:
01jnz13mjwqtkx094m0bttdafn.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar