Search This Blog

KPK: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan BJB Terjadi pada 2021 hingga 2023

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan BJB Terjadi pada 2021 hingga 2023
Mar 11th 2025, 12:16, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK masih mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2021 hingga 2023.

"(Korupsi) Pengadaan barang dan jasa berupa iklan BJB di media cetak maupun elektronik. (Periode) 2021 sampai dengan 2023," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (11/3).

Namun Asep belum membeberkan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perkara korupsi ini diduga mencapai miliaran rupiah.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat 5 orang sebagai tersangka. Para tersangka berasal dari dua unsur, yakni penyelenggara negara dan pihak swasta. Meski begitu, identitasnya belum diungkap ke publik.

Senin (10/3), KPK telah menggeledah rumah eks Gubenur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait perkara tersebut.

RK mengakui ada penggeledahan di rumahnya terkait kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). RK mengaku kooperatif dan akan mendukung KPK dalam kasus tersebut

Belum diketahui keterkaitan RK dalam perkara dugaan korupsi itu. Dia adalah Gubernur Jawa Barat pada periode 2018-2023.

Pihak BJB belum berkomentar mengenai penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

Media files:
01gtdv3px5b9gmr9fqsrte7pfh.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar