Search This Blog

Koster Ancam Wisman yang Tak Bayar Pungutan Tak Dilayani di Objek Wisata

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Koster Ancam Wisman yang Tak Bayar Pungutan Tak Dilayani di Objek Wisata
Mar 24th 2025, 12:07, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Foto : Gubernur Bali Wayan Koster saat jumpa pers di jumpa pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Senin (24/3/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Foto : Gubernur Bali Wayan Koster saat jumpa pers di jumpa pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Senin (24/3/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Gubernur Bali Wayan Koster mengancam wisatawan mancanegara (wisman) yang tak bayar pungutan Rp 150 ribu bakal tak dilayani saat berada di objek wisata. Koster belum merinci jenis layanan yang dimaksud apakah berupa larangan masuk objek wisata atau hal lainnya.

Ancaman ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali.

"Wisatawan asing yang belum membayar pungutan wisatawan asing dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di daya tarik wisata," katanya saat jumpa pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Senin (24/3).

Pungutan bagi wisman Rp 150 ribu dibayarkan sebelum atau saat tiba di Bali.

Serapan pungutan wisman sebesar Rp 150 ribu ini masih rendah. Hal ini karena sifat pungutan masih sukarela. Koster mencatat total dana yang terkumpul dari pungutan wisman sepanjang tahun 2024 hanya Rp 318 miliar.

Padahal, jumlah total yang terkumpul pada tahun 2024 semestinya sekitar Rp 945 miliar, dengan jumlah wisman 6,3 juta orang.

Koster berencana memanfaatkan dana yang terkumpul ini untuk lingkungan, alam, dan budaya serta desa adat. Koster menargetkan sebanyak 1.500 desa adat memperoleh Rp 300 juta per desa per tahun dan organisasi subak Rp 50 juta per tahun.

"Akan dibuatkan tim untuk pemantauan di lapangan, Satpol PP kemudian para penyelenggara kepariwisataan untuk sama-sama melakukan pengawasan," katanya.

Pemprov Bali dan DPRD saat ini tengah merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Hal yang direvisi dalam Perda tersebut adalah kerja sama dan besaran upah dengan organisasi maskapai dunia untuk memungut tarif pungutan wisman tersebut.

Media files:
01jq3535cfy57z38sdbcbc49he.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar