Search This Blog

Efisiensi Anggaran, ASN Pemkot Surabaya Ngantor 7,5 Jam Dalam Sehari

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Efisiensi Anggaran, ASN Pemkot Surabaya Ngantor 7,5 Jam Dalam Sehari
Feb 22nd 2025, 16:38, by Masruroh, BASRA (Berita Anak Surabaya)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan. Foto: Masruroh/Basra
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan. Foto: Masruroh/Basra

Untuk mendukung efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi mengenai fleksibilitas kerja. Salah satu poin dalam SE ini adalah terkait kegiatan operasional di kantor efektif hanya berlangsung 7,5 jam.

SE bernomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025, perihal Implementasi Efisiensi Anggaran dalam Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan.

Ikhsan mengeluarkan kebijakan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya menerapkan fleksibilitas waktu dan lokasi bekerja alias work from anywhere (WFA).

"Pelaksanaan fleksibilitas waktu bekerja tetap memperhatikan waktu kerja paling sedikit 37,5 jam kerja efektif per minggu atau 7,5 jam dalam sehari," ujar Ikhsan dalam SE tersebut, seperti dikutip Basra, Sabtu (22/2).

Dalam SE tersebut, Ikhsan juga mengimbau agar para ASN bisa menyelesaikan tugas hariannya di luar kantor. Hal tersebut dalam rangka efisiensi anggaran dan efektivitas kinerja.

"Sehubungan dengan fleksibilitas kerja tersebut, dimohon kepada Kepala Perangkat Daerah (PD) menginventarisasi tugas yang dapat dilaksanakan di luar kantor dalam pelaksanaan fleksibilitas kerja," ujarnya.

Segenap Kepala PD juga diminta untuk terus mengingatkan ASN dan jajarannya agar tetap menjaga berkomunikasi dengan pimpinan dan rekan kerja selama melakukan fleksibilitas bekerja.

"Tetap menjaga komunikasi secara terbuka dan teratur dengan atasan dan rekan kerja. wajib merespons pesan singkat, telepon ataupun bentuk komunikasi lainnya dari atasan maupun rekan kerja," ujarnya.

Selanjutnya, ASN juga diminta untuk melaporkan langsung hasil tugas dan pekerjaan yang sudah diberikan kepada pimpinan.

"Mencatatkan waktu mulai kerja dan waktu pulang kerja, melalui aplikasi kehadiran, presensi online Kantorku sesuai jam kerja sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya," tandasnya.

Media files:
01jmpg4v0eqw42q690g0388tgg.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar