Search This Blog

Tusuk Pedagang Asongan karena Ogah Bayar Uang Rokok, Pria di Tangerang Ditangkap

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tusuk Pedagang Asongan karena Ogah Bayar Uang Rokok, Pria di Tangerang Ditangkap
Jan 24th 2025, 11:58, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penipuan berskema ponzi dengan tersangka berinisial SFM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penipuan berskema ponzi dengan tersangka berinisial SFM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Seorang pedagang asongan di Kabupaten Tangerang bernama Adi Santoso menjadi korban penusukan di Jalan Boulevard, Pakulonan, Kabupaten Tangerang, pada 12 Januari lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berinisial VMK ditangkap oleh polisi.

"Salah satu tersangka berhasil diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di RS Polri Kramat Jati pada Jumat (24/1).

Ade menambahkan, aksi penusukan itu dipicu pelaku yang tak terima ditagih uang rokok oleh korban. Pelaku menusuk korban pada bagian kepalanya. Kini, kondisi korban masih kritis dan dirawat di rumah sakit.

"Korban kondisinya kritis, masih dirawat," ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Ade, pelaku berada dalam kondisi mabuk ketika menusuk korban. Kini, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya.

Adapun akibat perbuatannya, VMK disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan.

"Kejadian seperti ini sangat disayangkan. Kalau membeli suatu barang, ya dibayar. Dalam keadaan mabuk, ini juga membuat orang tidak sadar dan lupa diri," kata dia.

Media files:
01jhw20s9mg4ya4j9cdgbtre69.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar