Search This Blog

Tolak Berikan Uang Rp 2 Ribu, Pengamen di Cempaka Putih Ditusuk Anak Punk

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tolak Berikan Uang Rp 2 Ribu, Pengamen di Cempaka Putih Ditusuk Anak Punk
Jan 25th 2025, 14:43, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Polisi menangkap anak punk yang menusuk pengamen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa
Polisi menangkap anak punk yang menusuk pengamen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

Seorang pria berinisial JO (32) mengalami luka usai ditusuk anak punk berinisial MRF (22) di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/1) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Yossy Januar, menjelaskan kejadian bermula ketika korban bersama temannya, S (36), sedang nongkrong di lokasi kejadian. Korban merupakan seorang pengamen.

"Tiba-tiba datang pelaku MRF bersama temannya yang meminta uang kepada korban sebesar Rp 2.000, namun korban menolak," ujar Yossy dalam keterangannya, Sabtu (25/1).

Polisi menangkap anak punk yang menusuk pengamen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa
Polisi menangkap anak punk yang menusuk pengamen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

Setelah menolak memberikan uang, korban malah balik menanyakan perihal gitar milik temannya yang sempat diambil oleh pelaku beberapa hari sebelumnya. Hal ini memancing amarah pelaku.

"Pelaku yang sedang dalam keadaan pengaruh minuman keras tidak terima dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau," ungkap Yossy.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian dahi dan perut. Usai kejadian, korban langsung dibawa ke RS Persahabatan, sementara pelaku melarikan diri.

Mengetahui kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Kurang dari 24 jam, pelaku langsung diamankan.

"Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 buah knuckle dan 1 kalung berisi pisau kecil yang diduga digunakan untuk menusuk korban," ujar Yossi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Media files:
01jje5pky6yq0m3sgxb40zaaw0.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar