Jan 12th 2025, 13:44, by Abdul Latif, kumparanBISNIS
Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani menyebut, rencana pemerintah yang ingin mengenakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada semester II 2025 akan berdampak kepada para pengusaha.
Sebab, kata dia, dengan adanya cukai di dalam MBDK, pengusaha yang bergerak di bidang minuman berpemanis bakal kena tantangan baru, dan otomatis harga pasti akan merangkak naik.
"Ini emang serba sulit, kalau kita sebagai masyarakat luas kita secara umum setuju, tapi kalau kita sebagai pengusaha ini akan menimbulkan tantangan baru bagi pengusaha karena udah pasti harga naik kan," jelas Ajib kepada kumparan, Minggu (12/1).
Pasalnya, menurut Ajib, pengenaan tarif cukai terlebih di MBDK akan ditanggung secara langsung oleh konsumen di gerai/ritel jika diterapkan skema off trade, dan dibayarkan di depan oleh setiap pabrik atau perusahaan MDBK jika nantinya diterapkan skema on trade.
"Karena emang cukai itu kan ditanggung oleh konsumen atau dibayarkan di depan oleh produsen. Itu nantinya tantangan pengusaha dari sisi ekonomi," sebut dia.
Selain itu, ia berpendapat, tujuan pemerintah memberikan tarif cukai di dalam MBDK harus jelas, apakah untuk mengisi kebutuhan budgeting/plot fiskal saja atau sekadar mengatur konsumsi minuman berpemanis di masyarakat.
"Sebenarnya kalau kita lihat dari 2024 target cukai itu overtarget, atau kedua untuk mengatur konsumsi minuman berpemanis, itu yang perlu dievaluasi," imbuh Ajib.
Dalam konteks perekonomian, kata Ajib, di tahun 2025 sedang banyak disinsentif fiskal termasuk regulasi yang mulai berlaku, sebut saja kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, sistem inti administrasi perpajakan (coretax) yang baru, hingga adanya opsen pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, pemerintah mesti sedikit menunggu waktu yang lebih tepat untuk mengenakan cukai atas Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Tak harus dilakukan di semester II 2025.
Lebih lanjut, Ajib menjelaskan, sebetulnya dari sisi penerimaan, rencana cukai berpemanis tak terlalu signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kita belum ada kajian yang lebih detail tentang potensi penerimaannya. Tapi, sekitar 90 persen cukai ditopang oleh tembakau sebenarnya. Jadi lebih baik pemerintah fokus pada sektor penopang penerimaan cukai yang lebih signifikan," pungkas Ajib.
Diberitakan, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan berlaku mulai semester II 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan penerimaan cukai ditargetkan naik tahun ini. Salah satu sumbernya dari pengenaan cukai MBDK.
Hal tersebut, kata dia, sudah tercantum dalam UU APBN 2025 sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Nantinya, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan turunannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC, Akbar Harfianto, membenarkan target implementasi cukai MBDK di semester II 2025 dengan pertimbangan inflasi dan daya beli masyarakat.
Dia pun menyebutkan, skema penarifan yang tengah digodok yakni on trade alias dikenakan kepada minuman berpemanis yang diproduksi pabrik, dan off trade yakni minuman yang dijual di gerai-gerai seperti minuman boba dan kopi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar