Search This Blog

Hotel Aruss Semarang Masih Beroperasi Usai Disita Bareskrim Terkait TPPU Judol

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hotel Aruss Semarang Masih Beroperasi Usai Disita Bareskrim Terkait TPPU Judol
Jan 6th 2025, 11:57, by Raga Imam, kumparanNEWS

Press release penyitaan Hotel Aruss di Semarang dalam perkara TPPU dari TPA judi online bersama Dirtipideksus Polri Brigjen Helfi Assegaf, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (6/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Press release penyitaan Hotel Aruss di Semarang dalam perkara TPPU dari TPA judi online bersama Dirtipideksus Polri Brigjen Helfi Assegaf, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (6/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, tetap beroperasi meski statusnya disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri karena diduga menjadi tempat pencucian uang judi online (judol).

"Terkait masalah kegiatan operasional hotel saat ini masih berlangsung seperti biasa. Sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut," Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1).

"Dan akan kita lakukan penyidikan nanti melalui gelar perkara ya, terkait masalah personal hotel itu sendiri," sambungnya.

Hotel yang dikelola oleh PT Arta Jaya Putra ini diduga menerima uang operasional dari uang hasil judol website Dafabet, agen138, dan judi bola.

Uang itu bersumber dari seseorang berinisial FH yang dialirkan dari lima rekening milik OR, RF, MG, dan dua rekening dari KB.

"Serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 rupiah. Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dafabet, agen138, dan judi bola," jelas Helfi.

"Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," sambungnya.

Media files:
01jgwwffz6dna50c4s7nds5ccm.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar