Search This Blog

Bejat! Paman di Sekadau Cabuli Keponakannya Berulang Kali, Kini Ditangkap Polisi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bejat! Paman di Sekadau Cabuli Keponakannya Berulang Kali, Kini Ditangkap Polisi
Jan 13th 2025, 12:20, by Dina Mariana, Hi Pontianak

Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan

Hi!Pontianak - Seorang pria berinisial RJ (45) di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, ditangkap polisi karena mencabuli keponakannya sendiri yang baru berusia 6 tahun. Bahkan, pelaku telah mencabuli korban berulang kali.

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, mengatakan peristiwa ini terbongkar setelah kakak korban mengatakan kepada ibunya jika sang adik telah dicabuli oleh pelaku, pada Minggu, 5 Januari 2025.

Mendengar hal itu, sang ibu lalu menanyakan kepada korban. Korban mengaku takut dimarahi jika memberitahukan peristiwa yang dialaminya itu kepada sang ibu.

"Korban menceritakan kepada ibunya jika pelaku telah mencabuli korban sebanyak 8 kali," ujar Agus, Senin, 13 Januari 2025.

Pelaku melakukan aksinya itu di beberapa tempat, di antaranya di rumahnya sendiri, rumah korban, dan terakhir di pondoknya, pada Jumat siang, 3 Januari 2025.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 10 Januari 2025. Saat ini, korban mendapat pendampingan dari Dinas Sosial PPPA Kabupaten Sekadau.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau. Kasusnya sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sekadau," jelas Agus.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, serta Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Media files:
01jhf1csag6s73mqekcscmdj3b.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar