Dua anggota polisi di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dipecat imbas kasus pemerasan saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran beberapa waktu lalu.
Dua polisi yang dipecat itu yakni eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful. Sebelum dipecat, keduanya sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)" kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Rabu (1/1).
Truno menyebut putusan pemecatan terhadap dua anggota itu didasarkan hasil sidang etik yang digelar di TNCC Mabes Polri pada Rabu (31/12). Sidang digelar selama lebih dari 12 jam dan menghadirkan sejumlah saksi.
"Berlangsung selama lebih dari 12 jam," ucap dia.
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan terdapat saksi yang meringankan dan memberatkan yang dihadirkan pimpinan sidang etik. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap para pelanggar dilakukan secara mendalam.
"Dengan hadirnya saksi yang memberatkan maupun saksi yang meringankan, sehingga majelis punya kesempatan cross check ya, untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak," ucap dia.
Pendalaman yang dilakukan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Aliran uang pun turut didalami dalam sidang itu. Hal itu dilakukan untuk dapat mengetahui personel yang menjadi penggerak untuk melakukan pemerasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar