Dec 8th 2024, 18:00, by Caroline Pramantie, kumparanHITS
Ria Ricis dan Teuku Ryan menjalani sidang perceraian perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (19/02/2024). Foto: Agus Apriyanto
Sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh mantan sekuriti Ria Ricis, Angga Pratama, masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski mengaku telah memaafkan pelaku pemerasan, Ricis memang tetap memilih melanjutkan proses hukum.
"Maafin, ya, maafin. Cuma namanya proses hukum harus tetap berjalan," ujar Ria Ricis saat ditemui di The Ritz Carlton Jakarta, Sabtu (7/12).
Saat disinggung masalah damai, mantan istri Teuku Ryan ini juga tak mau banyak bicara. Ia menyerahkan semua proses hukum kepada yang berwajib.
Ria Yunita alias Ria Ricis usai melapor dugaan pengancaman di Polda Metro Jaya pada Senin (10/6/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Ibu satu anak ini pun hanya ingin mendapatkan keadilan dalam putusan persidangan terhadap pelaku pemerasan tersebut.
"Pokoknya aku enggak punya wewenang soal itu (damai) jadi serahin sama yang berwajib saja. Dan update terakhir yang kita dapat, tinggal menunggu putusan. Semoga aku akan dapat keadilan, seadil-adilnya," pungkas Ricis.
Sidang Kasus Pengancaman dan Pemerasan terhadap Ria Ricis atas terdakwa Angga Pratama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Ricis melaporkan Angga atas dugaan pemerasan dan pengancaman. Angga diduga memeras Ricis sebesar Rp 300 juta dan mengancam akan menyebarkan fotonya tak berhijab saat sedang olahraga.
Atas perbuatannya, Angga didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Atau dakwaan kedua, Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar