Search This Blog

Prabowo Naikkan Tunjangan Pegawai BIN, Paling Tinggi Rp 41,5 Juta

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Prabowo Naikkan Tunjangan Pegawai BIN, Paling Tinggi Rp 41,5 Juta
Dec 18th 2024, 13:29, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS

Badan Intelijen Negara Foto: ANTARAFOTO
Badan Intelijen Negara Foto: ANTARAFOTO

Presiden Prabowo menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Intelijen Negara (BIN). Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 203 tahun 2024.

"Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Intelijen Negara," bunyi pasal 1 beleid tersebut.

Adapun tunjangan kinerja bagi pegawai BIN mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagi Kepala BIN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN.

"Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian bunyi Pasal 5 ayat 2.

Berikut daftar tunjangan kinerja pegawai BIN:

Tangkapan layar lampiran Perpres tentang tunjangan kinerja BIN. Dok: Istimewa
Tangkapan layar lampiran Perpres tentang tunjangan kinerja BIN. Dok: Istimewa

Media files:
rje5i8q17mifymjfm0sj.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar