Search This Blog

Polisi Gerebek Pembuat Senpi Rakitan di Lampung Tengah, 1 Pelaku Diamankan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Gerebek Pembuat Senpi Rakitan di Lampung Tengah, 1 Pelaku Diamankan
Dec 28th 2024, 14:21, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Pelaku yang berhasil diamankan Polisi.  | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
Pelaku yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah

Lampung Geh, Lampung Tengah - Polisi menggerebek lokasi pembuatan senjata api rakitan (Senpira) di Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 1 orang inisial BD (42) yang merupakan pembuat senjata api rakitan.

Saat dikonfirmasi, Kapoksek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan membenarkan telah mengamankan pembuat senjata api rakitan inisial BD (42).

"Jadi senjata api ilegal itu dibuat di sebuah rumah yang berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah," katanya.

Barang bukti kasus pembuatan senjata api rakitan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
Barang bukti kasus pembuatan senjata api rakitan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah

Lanjut Yusvin, kasus tersebut terungkap berawal pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait lokasi rumah yang dijadikan tempat pembuatan senjata api rakitan.

Atas informasinya tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengeledahan. Hasilnya, Polisi menemukan peralatan seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja.

"Dari hasil penggeledahan, Polisi juga menemukan satu buah senjata api rakitan yang sudah selesai dibuat dengan jenis revolver," ungkapnya.

Yusvin menambahkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku BD dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951," pungkasnya. (Yul/Put)

Media files:
01jg623h3wj93mhctsd4ma865t.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar