Dec 22nd 2024, 11:19, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak
Hi!Pontianak - S (41), seorang pria di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat simpan pistol di rumahnya dengan alasan untuk pengamanan diri. Pelaku diamankan bersama pistol yang dimilikinya itu pada Rabu, 18 Desember 2024.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kapolsek Manis Mata, IPDA Arifianto Hamzah bilang penangkapan pelaku ini bermula dari laporan masyarakat.
"Kami segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga. Dalam penggeledahan di dalam rumahnya yang disaksikan perangkat desa dan keluarga pelaku, kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek beserta satu butir amunisi. Pelaku bilang senjata tersebut untuk pengamanan diri, namun kepemilikan tanpa izin tetap melanggar hukum," ungkap IPDA Arifianto.
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Manis Mata serta akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kepemilikan senjata api tanpa izin sangat berbahaya dan berpotensi disalahgunakan. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar