Search This Blog

7 Polisi Berstatus Terduga Pelanggar di Kasus Tewasnya Tahanan Polrestabes Medan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
7 Polisi Berstatus Terduga Pelanggar di Kasus Tewasnya Tahanan Polrestabes Medan
Dec 28th 2024, 17:06, by Raga Imam, kumparanNEWS

Ilustrasi polisi Foto: Aprilandika Hendra/kumparan
Ilustrasi polisi Foto: Aprilandika Hendra/kumparan

Tujuh anggota Satreskrim Polrestabes Medan yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya tahanan bernama Budianto Sitepu (42), kini dipatsus (penempatan khusus) di Polda Sumut. Sebelumnya, mereka dipatsus di Polrestabes Medan.

"Dipatsus Propam Polda Sumut. Dalam rangka penyidikan Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada kumparan, Sabtu (28/12).

"Statusnya terduga pelanggar, itu sebutan dalam proses sidik Propam," sambungnya.

Terduga Pelanggar adalah setiap anggota Polri yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

Hadi mengatakan, saat ini proses penyelidikan masih berjalan. Untuk itu, sidang kode etik belum terjadwal.

"Proses penyidikan masih berlangsung, ditunggu silakan (jadwalnya)," kata dia.

Ilustrasi Mayat. Foto: leolintang/Shutterstock
Ilustrasi Mayat. Foto: leolintang/Shutterstock

Budianto tewas usai ditangkap selama dua hari. Ia ditangkap pada Rabu (25/12) dini hari.

Diduga, dalam proses penangkapannya yang dilakukan oleh 7 personel kepolisian, ia menerima aksi kekerasan. Dasar penangkapannya adalah tertangkap tangan melakukan pengancaman terhadap Ipda ID karena tak terima ditegur.

Budianto dan rekannya akhirnya dibawa ke Polrestabes Medan dan dimasukkan ke ruang sel tahanan sementara pada pukul 02.00 WIB. Lalu, pukul 15.05 WIB Budianto mengalami muntah-muntah dan dibawa ke RS Bhayangkara. Keesokan harinya, Budianto dinyatakan meninggal dunia.

Media files:
gciypvoybzibimyzcejt.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar