Search This Blog

Sumsel Perketat Pengawasan Mamin Pasca-Kasus Keracunan Latiao

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sumsel Perketat Pengawasan Mamin Pasca-Kasus Keracunan Latiao
Nov 2nd 2024, 17:03, by Abdullah Toriq, Urban Id

Ilustrasi jajanan asal China Latiao. Foto: kungfu01/Shutterstock
Ilustrasi jajanan asal China Latiao. Foto: kungfu01/Shutterstock

Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel bersama Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) Palembang memperketat pengawasan peredaran makanan minuman (Mamin) yang masuk di Sumsel. Diperketatnya pengawasan Mamin di Sumsel, setelah masyarakat di tujuh daerah yakni Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Pamekasan dan Riau mengalami keracunan makanan asal China Latiao hingga ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB). "Iya, kami berkoordinasi dengan BPPOM untuk mengawasi peredaran Mamin di Sumsel, karena ini merupakan wewenang mereka," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Trisnawarman, Sabtu 2 November 2024. Trisnawarman menyebutkan dirinya belum mendapat laporan adanya warga yang keracunan akibat jajanan tersebut. Bahkan ia juga sudah mengonfirmasi 17 Dinkes kabupaten/kota di Sumsel dan hasilnya belum ditemukan laporan keracunan makanan akibat Latiao. "Saya sudah konfirmasi ke jajaran, sementara ini belum ada laporan yang masuk terkait kasus keracunan makanan ini di SKDR (Sistem Kewaspadaan Dini dam Respons), "kata dia. Bahkan ia juga sudah mengonfirmasi 17 Dinkes kabupaten/kota di Sumsel. Hasilnya sama, belum ditemukan laporan keracunan makanan akibat Latiao. Meski begitu, ia meminta masyarakat untuk dapat mewaspadai saat membeli Mamin di pasaran dengan melihat izin edar dan keamanan pangan dari BBPOM. "Masyarakat kita minta waspada, selektif dan cermat dalam membeli makanan di pasaran. Kemudian lihat izin edarnya dan keamanan pangan dari BBPOM bahwasanya makanan itu layak di konsumsi san memenuhi syarat kesehatan," kata dia.

Media files:
01jbp57p0qzr96ahbp843kemya.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar