Search This Blog

Satpol PP soal Aktivitas Mesum di Parkiran Abu Bakar Ali Malioboro: Ada Tipiring

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Satpol PP soal Aktivitas Mesum di Parkiran Abu Bakar Ali Malioboro: Ada Tipiring
Nov 21st 2024, 11:46, by M. Rizki, kumparanNEWS

Ilustrasi mesum. Foto: Shutterstock
Ilustrasi mesum. Foto: Shutterstock

Viral di media sosial tempat parkir Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta—tempat parkir milik Pemda DIY yang berlokasi di utara Malioboro, dijadikan lokasi mesum oleh orang tak bertanggung jawab.

Dalam unggahan di media sosial disebut aksi tak senonoh itu hampir tiap hari terjadi.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan informasi ini telah diteruskan ke Dishub DIY karena lokasi tempat parkir di bawah wewenang dishub.

"Informasinya sedang diperdalam teman-teman Dishub DIY," kata Octo dikonfirmasi, Kamis (21/11).

Octo mengingatkan berbuat asusila di tempat umum seperti itu melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Dalam perda pelaku bisa disanksi tindak pidana ringan.

"Pasal 18 ayat (2) huruf d," kata Octo.

Dalam pasal itu dijelaskan setiap orang dilarang bertingkah laku dan atau berbuat asusila tidak dalam ikatan perkawinan.

"Sanksinya administratif, denda, sampai tipiring (tindak pidana ringan)," katanya.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, ditemui di Pemkot Yogya, Selasa (1/10/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, ditemui di Pemkot Yogya, Selasa (1/10/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Meski ada sanksi tipiring, Octo akan lebih mendorong kontrol sosial masyarakat.

"Sehingga jika ada pelanggaran seperti itu agar turut mengingatkan pentingnya norma sosial dan kesopanan di tempat umum," katanya.

Nantinya Satpol PP Kota Yogya akan berkoordinasi dengan Dishub DIY untuk patroli lebih lanjut.

Jika masih ditemukan orang yang berbuat mesum di sana akan terlebih dahulu beri edukasi. Jika masih ngeyel akan diberikan teguran dan bila berulang bukan tak mungkin dikenai tipiring.

"Patroli rutin dan terkoordinasi dengan Dishub DIY selaku pengelola parkir ABA," katanya.

Dijelaskan Octo selain tipiring, perbuatan mesum seperti itu juga diatur di Pasal 281 KUHP.

Media files:
01j937x7zh2gnt1cwhf3dz2c1m.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar