Nov 17th 2024, 11:49, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Polisi kembali menangkap tiga orang terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka berinisial B, BK, dan HF.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan tiga orang yang baru ditangkap berperan sebagai pemilik dan pengelola ribuan situs judi online agar tak diblokir oleh Komdigi.
"Sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Sabtu (16/11) malam.
Selain menangkap para pelaku, kata Wira, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah ponsel, kartu ATM, hingga yang tunai senilai Rp 600 juta. Polisi bakal terus melakukan penelusuran aset milik ketiga pelaku.
"Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," ucap dia.
Sejauh ini, Wira menambahkan, total sudah ada 22 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi terkait kasus judi online Komdigi. Dari 22 tersangka yang telah ditetapkan, 10 di antaranya adalah pegawai di Komdigi.
"Kami tidak akan berhenti sampai di situ, penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain," ujar dia.
Sebelumnya, pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang. Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi tak melakukan hal itu.
Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar