Search This Blog

Pemerintah Tetapkan Pilkada 27 November 2024 Jadi Libur Nasional

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemerintah Tetapkan Pilkada 27 November 2024 Jadi Libur Nasional
Nov 22nd 2024, 16:52, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Ilustrasi warga usai menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak. Foto: Aditya Aji/AFP
Ilustrasi warga usai menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak. Foto: Aditya Aji/AFP

Pemerintah resmi menetapkan hari pencoblosan Pilkada serentak Rabu, 27 November 2024, sebagai libur nasional. Keppres Nomor 33 tahun 2024 yang mengatur libur nasional ini sudah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Keppres ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan dari KPU RI.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," tulis bagian Memutuskan dalam Kepres nomor 33 Tahun 2024 itu dikutip Jumat (22/11).

Dengan begitu, masyarakat bisa memilih calon kepala daerahnya secara lebih leluasa.

Jika melihat aturan-aturan terdahulu, maka pekerja dan buruh yang bertugas pada hari pemungutan suara Pilkada berhak menerima upah lembur. Serta hak-hak lain yang biasa diperoleh saat bekerja di hari libur resmi.

Media files:
kt1mlaufbbbnngeu4uqu.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar