Polisi telah menangkap M. Zulkarnain (28), tersangka dalam kasus pembunuhan Elsa Ariesta (17), seorang wanita hamil yang ditemukan tewas dengan luka gorok di lehernya di kawasan Lorong Sawah, Kelurahan 3-4 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang, Sumsel Pembunuhan tersebut diduga dipicu oleh perasaan sakit hati setelah cekcok antara pelaku dan korban. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, mengungkapkan bahwa perselisihan bermula saat Elsa meminta izin untuk meminjam sepeda motor Zulkarnain. Ketika Zulkarnain menolak, korban marah dan mengambil kunci motor secara paksa sambil melontarkan kata-kata kasar. Ucapan kasar Elsa diduga memicu amarah pelaku hingga berujung pada tindakan brutal tersebut. "Motifnya adalah sakit hati. Tersangka merasa kesal karena korban hendak meminjam sepeda motornya, dan saat ditolak, korban berkata kasar dan merebut kunci motor secara paksa," jelas Anwar pada Selasa, 12 November 2024. Setelah pertengkaran itu, Zulkarnain, yang mengaku telah membawa pisau selama tiga hari, langsung menyerang Elsa dengan cara menggorok lehernya. "Pelaku juga menggunakan tali plastik untuk menarik leher korban hingga dipastikan tidak bergerak lagi. Setelah kejadian, jasad korban ditinggalkan di lokasi oleh tersangka, " kata dia. Usai kejadian, Zulkarnain membuang pisau yang digunakan sebagai alat bukti ke Sungai Musi. Ia mengaku sempat mengonsumsi alkohol sebelum kejadian, namun polisi memastikan tidak ada indikasi penggunaan narkoba pada tersangka. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 15 tahun, " kata dia. Zulkarnain mengakui bahwa ia baru mengenal Elsa, namun merasa sakit hati akibat kata-kata kasar yang dilontarkan korban. "Dia berkata kasar, membuat saya sakit hati, itulah yang membuat saya membunuhnya," ungkap Zulkarnain dalam keterangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar