Mantan Kepala Desa (Kades) Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir (OI), Sumsel, Syamsul terbukti telah menyalagunakan Anggaran Dana Desa di 2022 untuk membeli minuman alkohol dan menyawer Lady Companion (LC) di salah satu tempat karaoke. Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir Kasi Pidsus M Assarofi, membacakan dakwaan terhadap Syamsul, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Masriati, pada Kamis 7 November 2024. Selain itu, terdakwa juga memakai dana tersebut untuk mabuk-mabukan dan digunakan untuk kembali mencalonkan diri kembali sebagai Kades. Tim JPU Kejari Ogan Ilir, dalam sidang tersebut menyampaikan dakwaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap I dan II tahun anggaran 2022 oleh Syamsul selaku Kades Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. Di mana dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa anggaran DD dan ADD tahap I dan II yang diterima atau dilakukan penarikan adalah sebesar Rp599 juta, namun dalam kenyataannya yang terealisasi hanya sebesar Rp216 juta. "Sedangkan sisanya, tidak ada laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran dari terdakwa Syamsul sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," ucap JPU. Dalam amar dakwaannya, JPU mengatakan akibat tidak ada laporan pertanggungjawaban dari terdakwa Syamsul tersebut terdapat selisih dan menjadi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp383 juta lebih.JPU juga menyebutkan beberapa poin penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2022, yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, diantaranya untuk anggaran DD dan ADD sebesar Rp60 juta digunakan terdakwa Syamsul untuk kepentingan pribadi dalam rangka pencalonan diri pada Pilkades Desa Harimau Tandang tahun 2022. "Menjelang pelaksanaan Pilkades Desa Harimau Tandang terdakwa Syamsul juga menggunakan DD dan ADD sebanyak Rp300 juta, dengan rincian membagi-bagikan kepada warga sebanyak 600 amplop berisikan uang masing-masing Rp500 ribu per amplop, agar terdakwa dapat terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Harimau Tandang," jelasnya. Mirisnya lagi, terdakwa Syamsul juga menghambur-hamburkan uang DD dan ADD sebesar Rp20 juta untuk nyawer LC serta mabuk-mabukan di tempat Karaoke. "Atas perbuatannya terdakwa Syamsul dijerat dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegasnya. Usai mendengarkan dakwaan, Terdakwa melalui penasihat hukumnya Supendi, tidak mengajukan keberatan, langsung pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Namun, tim JPU Kejari Ogan Ilir meminta waktu satu Minggu kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar