Search This Blog

Mahasiswa di Jatinangor Jadi Muncikari Tawarkan PSK via MiChat, Berakhir Dibui

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mahasiswa di Jatinangor Jadi Muncikari Tawarkan PSK via MiChat, Berakhir Dibui
Nov 17th 2024, 13:28, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Ilustrasi Michat. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ilustrasi Michat. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Polisi membongkar praktik prostitusi online via aplikasi MiChat di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Seorang mahasiswa berinisial BCT (20 tahun) ditangkap karena diduga berperan sebagai muncikari.

Pelaku menjajakan 2 orang perempuan di mana salah satu masih di bawah umur.

"Cara tersangka mengiklankan atau memasarkan dan melakukan transaksi terhadap korban melalui aplikasi media sosial Michat," kata Kasi Humas Polres Sumedang, Iptu Awang Munggardijaya saat dihubungi Minggu (17/11).

BCR (20 tahun), tersangka mucikari prostitusi online di Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Foto: Polres Sumedang
BCR (20 tahun), tersangka mucikari prostitusi online di Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Foto: Polres Sumedang

Awang menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga pada Minggu (10/11) sekitar pukul 22.40 WIB. Ketika itu, polisi sedang melakukan patroli.

Dugaan praktik prostitusi ini dilakukan di daerah Cisaladah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Kemudian Tim Resmob Polres Sumedang meluncur ke lokasi.

"(Di lokasi, petugas polisi) mendapati dua orang (laki-laki dan perempuan bukan muhrim) sedang berhubungan badan," katanya.

Ilustrasi prostitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Ilustrasi prostitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Dari hasil pemeriksaan, lelaki itu diketahui berinisial AGP. Dia mengaku memesan korban via aplikasi kencan melalui BCT seharga Rp 600 ribu. Awang menyebut, dari satu kali transaksi BCT mengantongi Rp 50 ribu.

BCT kini diamankan kepolisian. Begitu juga dengan dua korban. Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel dan 4 buah alat kontrasepsi.

BCT dijerat Pasal 2 juncto Pasal 14 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan kami tidak akan menoleransi praktik perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak-anak dan perempuan. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana serupa," kata Awang.

Media files:
01gj6w7zx493ab9tpp8vs38saz.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar