Nov 17th 2024, 13:28, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Polisi membongkar praktik prostitusi online via aplikasi MiChat di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Seorang mahasiswa berinisial BCT (20 tahun) ditangkap karena diduga berperan sebagai muncikari.
Pelaku menjajakan 2 orang perempuan di mana salah satu masih di bawah umur.
"Cara tersangka mengiklankan atau memasarkan dan melakukan transaksi terhadap korban melalui aplikasi media sosial Michat," kata Kasi Humas Polres Sumedang, Iptu Awang Munggardijaya saat dihubungi Minggu (17/11).
Awang menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga pada Minggu (10/11) sekitar pukul 22.40 WIB. Ketika itu, polisi sedang melakukan patroli.
Dugaan praktik prostitusi ini dilakukan di daerah Cisaladah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Kemudian Tim Resmob Polres Sumedang meluncur ke lokasi.
"(Di lokasi, petugas polisi) mendapati dua orang (laki-laki dan perempuan bukan muhrim) sedang berhubungan badan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, lelaki itu diketahui berinisial AGP. Dia mengaku memesan korban via aplikasi kencan melalui BCT seharga Rp 600 ribu. Awang menyebut, dari satu kali transaksi BCT mengantongi Rp 50 ribu.
BCT kini diamankan kepolisian. Begitu juga dengan dua korban. Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel dan 4 buah alat kontrasepsi.
BCT dijerat Pasal 2 juncto Pasal 14 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan kami tidak akan menoleransi praktik perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak-anak dan perempuan. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana serupa," kata Awang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar