Pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap putri Nikita Mirzani, Laura Meizani. Laura akan kembali diperiksa dalam laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh yang kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Plh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut akan digelar pada tanggal 2 Desember mendatang.
"Hari Senin, tanggal 2, kita dari penyidik sudah melakukan panggilan kepada LM. Jadi sudah dilayangkan untuk surat panggilan kepada LM," kata Nurma, di kantornya, Selasa (26/11).
Kata Nurma, penyidik masih berkoordinasi mengenai lokasi pemeriksaan tersebut. Apalagi, sebagai saksi korban, Laura kini sengaja ditempatkan di rumah aman.
"Jadi dikoordinasikan dulu, yang jelas sudah dilayangkan surat untuk LM. Untuk pemanggilan sebagai saksi tentunya," katanya.
Kendati demikian, Nurma memastikan bahwa Nikita Mirzani sebagai orang tua harus ikut mendampingi Laura dalam proses pemeriksaan tersebut.
"Ya, kan orang tuanya. Jadi orang tuanya itu wajib mendampingi, selain juga kuasa hukum," tutur Nurma.
Lebih lanjut, Nurma mengungkapkan kondisi terkini Laura. Kata Nurma, di rumah aman Laura masih dalam kondisi yang sehat dan siap menjalani proses pemeriksaan.
"Siap. Jadi sudah berkoordinasi dari pihak penyidik. Kemudian juga dari kuasa hukum. Dari orang tuanya. Sudah berkoordinasi semua," tandasnya.
Sebelumnya Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar