Nov 15th 2024, 18:21, by Award News, Pandangan Jogja
Kabupaten Kulon Progo telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Kabupaten Percontohan Anti Korupsi. Dengan skor penilaian mencapai 95,10, kabupaten ini meraih predikat istimewa dan menjadi satu-satunya daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memperoleh status tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andika Widiarto, menjelaskan bahwa terdapat enam indikator utama yang menjadi dasar penilaian sebuah kabupaten untuk ditetapkan sebagai Kabupaten Percontohan Anti Korupsi. Penilaian dilakukan melalui observasi, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi, hingga penilaian oleh tim gabungan dari KPK, Ombudsman RI, sejumlah kementerian terkait, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
"Seperti tata kelola pemerintahan hingga adanya peran serta masyarakat. Pemkab Kulon Progo telah memenuhi indikator tersebut, tetapi masih perlu adanya perbaikan dan peningkatan," ujar Andika pada acara penetapan di Kompleks Kulon Progo, Rabu (13/11).
Penjabat Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari komitmen dan kolaborasi seluruh masyarakat Kulon Progo. Namun, ia menekankan bahwa tantangan sebenarnya adalah mempertahankan prestasi tersebut.
"Tidak mudah dalam hal pemenuhan indikator yang ditetapkan oleh KPK RI, tetapi dengan komitmen dan kolaborasi dari seluruh masyarakat Kulon Progo, kita bisa memenuhinya," kata Srie. "Bukan tentang capaian yang didapat, tetapi tentang bagaimana mempertahankan apa yang sudah kita capai," tambahnya.
Selain Kulon Progo, kabupaten lain yang meraih predikat serupa berasal dari provinsi Jawa Tengah, Bali, dan Sumatra Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar