Nov 3rd 2024, 13:16, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak
Hi!Pontianak - Seorang Kakek (59) di Pemangkat, Kabupaten Sambas lakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur hingga korban hamil 6 bulan. Persetubuhan yang dilakukan selama Februari sampai April 2024 ini dilakukan sebanyak 4 kali.
"Persetubuhan ini diketahui setelah kedua orang tua korban melaporkan dan kita langsung cepat melakukan penyidikan dan langsung menangkap pelaku di rumahnya. Orang tua korban mengetahui kejadian ini usai diberitahu oleh anak kandung korban yang merupakan Abang dari korban setelah mendengar cerita dari korban," ungkap Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril.
AKP Ambril bilang, pelaku melakukan aksinya dengan menjanjikan akan memberikan uang kepada korban.
"Saat ini kita melakukan pemeriksaan intensif terhadap kasus ini," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar