Search This Blog

Kakanwil Kemenkumham DIY: Mary Jane Berstatus Tahanan Titipan Kejaksaan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kakanwil Kemenkumham DIY: Mary Jane Berstatus Tahanan Titipan Kejaksaan
Nov 20th 2024, 12:32, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso dari Filipina (tengah) menghadiri upacara di sebuah penjara di Yogyakarta pada tanggal 9 November 2015. Foto: KOKO / AFP
Narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso dari Filipina (tengah) menghadiri upacara di sebuah penjara di Yogyakarta pada tanggal 9 November 2015. Foto: KOKO / AFP

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Agung Rektono Seto mengatakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, masih ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

Informasi soal pembebasan Mary, belum diterima oleh Agung.

"Saat ini yang bersangkutan masih menjadi tahanan di Lapas Perempuan Yogyakarta dan tidak ataupun belum dibebaskan," kata Agung ditemui di kantornya, Rabu (20/11).

"Kalau di Ditjen Pas kami tentunya bertanya karena kami belum mendapatkan data bahwa ada pertemuan apa pun," imbuhnya.

Soal status hukum Mary Jane, Agung mengatakan Mary Jane merupakan tahanan titipan dari Kejati DIY.

"Kalau terkait dengan status hukumnya Mary Jane ini adalah titipan kejaksaan. Jadi ya tentu juga nanti harus konfirmasi dengan kejaksaan. Kami di Lapas itu hanya dititip saja," bebernya.

"Karena belum dieksekusi, ya. Vonisnya belum dieksekusi," jelasnya.

Sejauh ini juga belum ada informasi Mary Jane akan dipindahkan.

"Belum ada. Masih di sana, masih di Lapas Perempuan Yogyakarta," bebernya.

Sebelumnya Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr mengatakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, akan bebas dan pulang ke negaranya. Bongbong siap menyambut kedatangan Mary.

Media files:
01jd3qbrrrkgtsgkf79ntvq0dj.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar