Nov 22nd 2024, 17:32, by Award News, Pandangan Jogja
Sebanyak 20 pemilik unit apartemen Malioboro City akhirnya menerima kunci unit mereka pada Jumat (21/11), setelah menunggu selama 10 tahun.
Penyerahan dilakukan di Gedung Mapolda DIY oleh perwakilan PT Inti Hosmed, pengembang apartemen tersebut.
Bing Tobing, salah satu pemilik unit, mengungkapkan rasa lega meski menyayangkan masih adanya sejumlah kekurangan pada apartemen mereka.
"Masih ada beberapa hal yang belum diselesaikan, seperti perbaikan satu unit apartemen, pemasangan dan penyambungan listrik, serta air. Semua itu belum tersambung dan menyala di unit-unit kami," ujar Bing.
Hal serupa diungkapkan oleh Edi Hardiyanto, Koordinator Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City. Ia menegaskan bahwa laporan polisi terkait masalah ini belum akan dicabut sebelum seluruh kewajiban pengembang dipenuhi.
"Kami belum akan cabut laporan sebelum ada kejelasan mengenai kewajiban PT Inti Hosmed, khususnya terkait pajak, fasilitas air, dan listrik. Ketika ada solusi, kami akan mencabut laporan tersebut," tegas Edi.
Menanggapi hal ini, perwakilan PT Inti Hosmed, Dedy Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dalam menyelesaikan laporan tersebut.
"Laporan yang ada di Polda akan kami tanggapi semaksimal mungkin. Kami juga berusaha memenuhi tuntutan pelapor, terutama terkait serah terima unit yang berlangsung hari ini," kata Dedy.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menyatakan bahwa proses penyidikan atas laporan ini masih terus berjalan. Ia belum memberikan detail lebih lanjut mengenai perkembangannya.
"Sampai saat ini kami masih melakukan proses, statusnya penyidikan," kata Endriadi singkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar